Musi Banyuasin,- Satresnarkoba Polres Muba berhasil menangkap dua pengedar narkoba di lokasi tempat yang berbeda, para pelaku berinisial HS (47) dan AB (47).
Kasat Reserse Narkoba Polres Muba Iptu Budi Mulya, Sh, Mh mewakili Kapolres Muba Akbp God Parlasro Sinaga, Sh, Sik, Mh mengatakan, personilnya sudah lama mencurigai adanya aktivitas peredaran nark oba dikedua lokasi tersebut.
“Iya,Kita sudah lama mencu rigai didua lokasi tersebut adanya peredaran nark oba. Saat itu juga anggota kita terus lakukan penyelidikan”Ujar kasat dalam keterangannya saat dikonfirmasi salah satu Tim media, (Sabtu 17/05/25).
Dari penjelasan kasat, bahwa personilnya pada Kamis, (15/05/25) sekira pukul 10.40 Wib penangkapan terhadap HS didesa Lumpatan Kec. Sekayu tepatnya dirumah pelaku dan saat penggeledahan ditemukan 3 (tiga) plastik klip bening berisikan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,86 ( tiga koma delapan enam ) gram.
Lalu, Siangnya sekira pukul 14.30 Wib satresnarkoba melakukan penangkapan kembali terhadap AB warga soak baru didepan salah satu hotel di kec. Sekayu dari hasil penggeledahan didapatlah barang bukti berupa 8 ( delapan ) butir exstacy jenis tablet berbentuk Smurf warna kuning dengan berat bruto 3,31 gram (tiga koma tiga satu gram).
“Alhamdulillah. Saat ini, kedua pelaku telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut”ujarnya”Ujar Kasat Lagi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pel aku dikenakan pasal 114 Ayat (1).


















